Hot News

6/recent/ticker-posts

Vonis Banding Kasus Suap Migor, Hukuman Eks Pejabat Wilmar Jadi 8 Tahun



JAKARTAPengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, dalam perkara suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng (migor). Dalam putusan banding, hukuman Syafei dinaikkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (20/4/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Subachran Hardi Mulyono, dengan anggota Edi Hasmi dan Sondang Marapaung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Syafei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam membantu pemberian suap.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Syafei dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Hakim juga menetapkan bahwa denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Syafei. Dalam putusan tingkat pertama, ia dinyatakan bersalah karena membantu pemberian suap bersama pihak lain, termasuk Marcella Santoso, kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara minyak goreng.

Selain pidana penjara, pada putusan sebelumnya Syafei juga dikenai denda Rp300 juta, dengan subsider kurungan selama 100 hari apabila tidak dibayarkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penanganan perkara minyak goreng yang melibatkan korporasi besar, serta dugaan praktik suap dalam proses peradilan.

Posting Komentar

0 Komentar